Menaker menjelaskan, ada sejumlah langkah yang dapat diambil perusahaan untuk menghindari PHK.
Jadibeekah.com – Corona PHK mengancam Menaker ajak pengusaha dan tenaga kerja untuk saling menguatkan.
Perlu diketahui pekerja semua mengingat mewabahnya pendemo virus Corona yang menimpa tanahbair sekarang ini menteri tenaga kerja mengajak pengusaha dan tenaga kerja untuk memperkuat dampak dari covid-19 ini.
Dilansir dari situs resmi ketenaga kerjaan,terkait aspek ketenaga kerjaan diharapkan kedua belah pihak untuk bekerja sama secara Bipartit untuk menyelesaikan permasalahan selama pendemo covid19 agar bisa mampu menyelamatkan perusahaan agar ditemukan solusi terbaik.
Dikutip dari situs kemnakee.go.id sebagai berikut:
“Solusinya adalah dialog sosial antara pekerja dan perusahaan sebagaimana yang selama ini Kemnaker kampanyekan. Kedua pihak harus saling terbuka akan kondisi yang terjadi. Asal saling terbuka, dalam kondisi seperti saat ini, masing-masing akan memahami,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menerima audiensi HRD media televisi di Jakarta, hari Selasa (28/4).
Menaker menjelaskan, ada sejumlah langkah yang dapat diambil perusahaan untuk menghindari PHK. Diantaranya melakukan efisiensi biaya produksi; mengurangi upah di tingkat manajerial dan direksi; mengurangi waktu kerja seperti jam kerja, hari kerja, dan waktu kerja lembur; atau merumahkan sementara waktu pekerja secara bergantian.
“Kami sangat memahami kondisi yang dialami industri media saat ini. Namun sekali lagi, Kemnaker berharap tidak terjadi PHK. PHK adalah cara terakhir setelah berbagai cara sudah dilakukan sebelumnya,” jelas Menaker.
Selama ini, kata Menaker Ida, pihak Kemnaker terbuka untuk berdialog dengan pengusaha dan pekerja terkait dengan permasalahan yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, serta melakukan pendampingan, konsultasi yang dibutuhkan pengusaha dan pekerja.
Menaker menambahkan, pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana Rp 405 triliun untuk menangani pandemi Covid-19. Jumlah tersebut dialokasikan untuk bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif pajak dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM, serta dukungan lainnya untuk pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah juga tengah menyiapkan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan insentif dan relaksasi ini, kami berharap teman-teman pengusaha tetap survive, sehingga THR tetap dibayarkan, begitupun PHK dapat dihindarkan,” ujarnya.
Biro Humas Kemnaker
Sumber referensi:kemnaker.go.id
Semoga bermanfaat
Leave a Comment