Info

Tahukan Anda, Apakah Pegawai Kontrak Termasuk Pegawai Tetap?

 

 

Jadiberkah.com – Dalam bekerja, penting untuk mengetahui bagaimana mengetahui status pegawai. Hal tersebut penting untuk mengetahui hak yang bakal didapat selama bekerja. Nah, pasti sudah sering mendengar mengenai pegawai kontrak. Namun apakah pegawai kontrak termasuk pegawai tetap? Anda harus mengetahui hal tersebut.

Sehingga ketika menandatangani surat perjanjian kerja atau kontrak kerja, Anda tidak lagi kebingungan. Pasalnya antara pegawai tetap dan tidak tetap, memiliki perbedaan cukup signifikan. Termasuk dalam hak yang akan mereka dapat selama bekerja dalam perusahaan tersebut. Serta berapa lama pekerjaan tersebut menjadi milik mereka. 

Apakah Pegawai Kontrak Termasuk Pegawai Tetap Atau Pegawai Tidak Tetap?

Apakah pegawai kontrak termasuk pegawai tetap? Telah diketahui bahwa baik pegawai kontrak ataupun pegawai tetap bekerja dalam sebuah tempat atau divisi yang sama. Namun keduanya mempunyai perbedaan signifikan. Karena pegawai kontrak ini tidaklah termasuk bagian dari pegawai tetap.

Tenaga kontrak ini memiliki batas waktu atau tenggang waktu bekerja dalam suatu perusahaan. Berbeda dengan pegawai tetap, orang yang menjadi pegawai tetap akan bekerja di perusahaan tersebut hingga dirinya pensiun. Bisa juga dikatakan pegawai tetap akan bekerja pada suatu perusahaan sehingga perusahaan tersebut masih berdiri alias belum tutup.

Berbeda lagi bagi karyawan pegawai kontrak. Karyawan atau pegawai kontrak ini bukan termasuk sebagai pegawai tetap, karena jelas sekali perbedaannya. Bagi karyawan atau pegawai tetap, maka ia akan terikat akan kontrak kerja yang telah ditentukan. Bisa bulan ataupun berapa tahun, tergantung dari perjanjian kerja yang dibuat.

Mengapa Pegawai Kontrak Tidak Termasuk Pegawai Tetap?

Pegawai kontrak ini tidak termasuk sebagai pegawai tetap, karena dari segi lamanya dalam bekerja sudah berbeda. Belum lagi dari fasilitas atau benefit yang diperoleh. Untuk pegawai tetap ini biasanya akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa kesehatan, kematian dan lain sebagainya. Mungkin juga termasuk anak, istri ataupun suami juga akan ikut masuk mendapatkan tunjangan tersebut. 

Berbeda lagi dengan pegawai kontrak, bisa jadi mereka tidak mendapatkan hak dan benefit seperti di atas. Untuk masalah penerimaan gaji, di sini juga berbeda. Jika karyawan atau pegawai kontrak ini mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan UMR atau malah ada yang di bawahnya. Namun untuk karyawan atau pegawai tetap maka gajinya akan di atas karyawan kontrak ini.

Misalnya saja jika perusahaan mengalami pailit sehingga menyebabkan terjadinya PHK. Maka karyawan atau pegawai kontrak ini, bisa jadi tidak mendapatkan pesangon. Beda halnya dengan pegawai atau karyawan tetap, bagi pegawai tetap ini, akan mendapatkan pesangon yang nominalnya tergantung dari lamanya bekerja.

Dengan penjelasan diatas tadi, bisa diambil kesimpulan apakah pegawai kontrak termasuk pegawai tetap? Jawabannya adalah pegawai kontrak ini bukanlah termasuk bagian dari pegawai tetap. 

Share
Leave a Comment