Jadiberkah.com – Apakah Omnibus Law berlaku untuk karyawan tetap? Pertanyaan ini tidak ayal lagi pasti muncul dalam benak setiap karyawan yang bekerja dalam perusahaan di Indonesia. Pasalnya kini undang-undang Omnibus Law telah diterapkan pada seluruh perusahaan yang berada di Indonesia.
Kondisi ini bisa menimbulkan keresahan bagi para karyawan kontrak. Disebabkan oleh peraturan yang membebaskan karyawan untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Atau justru menjadi karyawan kontrak selama masa bekerja di perusahaan tersebut. Dengan begini harapan karyawan kontrak mendapatkan jaminan berupa karyawan tetap akan hilang begitu saja.
Tidak ayal lagi para pekerja kini mengkhawatirkan posisi mereka dalam perusahaan. Terlebih jika posisi yang mereka tempati adalah karyawan kontrak. Namun apakah Omnibus Law berlaku untuk karyawan tetap? Para karyawan tetap pun tidak dapat memungkiri adanya rasa khawatir akibat adanya Omnibus Law.
Hal ini wajar dirasakan mengingat banyak perubahan yang akan dilakukan oleh perusahaan setelah Omnibus Law diresmikan. Terlebih undang-undang baru ini memiliki ketebalan lebih dari 1000 halaman. Jadi tidak semua orang dapat mengetahui dengan jelas isi dari Omnibus Law. Berikut hal menarik yang bisa diketahui tentang peraturan baru ini.
Omnibus Law mengubah beberapa peraturan mengenai ketenagakerjaan, contohnya adalah cuti panjang bagi karyawan. Sebelumnya cuti panjang yang bisa diambil adalah 2 bulan untuk karyawan yang telah bekerja lama di perusahaan. Minimal masa kerja ialah 6 tahun pada perusahaan tersebut. Masa cuti bisa diambil sebulan dalam satu tahun, lalu sebulan lagi di tahun berikutnya.
Omnibus Law mengubah peraturan lama tersebut. Kini cuti panjang dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama antar perusahaan dan karyawan. Bila telah dicapai kesepakatan bersama, cuti panjang dapat diambil kapan saja karyawan memerlukannya. Namun bisa pula ditangguhkan, ketika perusahaan sangat membutuhkan kinerja karyawan tersebut.
Pihak DPR dan pemerintah telah menyepakati Pesangon untuk karyawan yang di PHK untuk dikurangi. Pesangon yang diterima oleh mantan karyawan kini hanya berupa 19 kali kali upah ditambah 6 kali jaminan jaminan kehilangan pekerjaan. Angka yang diperoleh ini lebih sedikit dibanding peraturan lama. Di mana Pesangon yang didapat adalah 32 kali upah yang biasa diterima.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT sebelumnya telah diatur pada pasal 59 UU nomor 13 tahun 2003. Kini pasal tersebut telah dihapus, dan status hubungan kerja kontrak tidak lagi dibatasi. Keputusan ini diambil untuk melindungi generasi muda dari eksploitasi kerja yang buruk.
Jadi apakah Omnibus Law berlaku untuk karyawan tetap? Jawabannya bisa dikatakan berdampak juga, karena masa cuti panjang karyawan juga kini berubah peraturannya. Pesangon untuk pekerja yang mengalami pemutusan masa kerja juga dikurangi jumlahnya. Semula maksimal setara 32 bulan gaji. Kini hanya setara 25 bulan gaji.
Leave a Comment