Apa itu OMNIBUS LAW Sebenarnya

Jadiberkah.com – Banyak gak paham OMNIBUS LAW sebenarnya. Asalamualaikum teman teman semua dimanapun anda berada.teman teman pasti dengar istilah kata omnibus law..?pada tanggal 5 oktober 2020 DPR telah mengesahkan undang undang ketenaga kerjaan.ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat pekerja indonesia (KSPI) melakukan aksi orasi di depan kantor DPR MPR RI yang menolak disahkanya undang undang ketenaga kerjaan omnibus law yang baru saja di sahkan.

Mungkin teman teman disini ada yang belum paham dengan istilah omnibus law dan teman teman bisa simak ulasan dibawah ini:

Apa itu Omnibus law itu sebenarnya..?

Di ulas  dari situs CNBC Indonesia menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Sedangkan menurut Barbara Sinclair (2012), omnibus bill merupakan suatu  proses pembuatan peraturan peraturan yang bersifat sangat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Isi undang undang Omnibus Law

Perlu diketahui sedulur ngapak,Ada empat Omnibus Law yang diusulkan oleh pemerintah pemerintah kepada DPR, yakni RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Ibu Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian. Berikut ini adalah  isidari undang undang  Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Perpajakan:

Adapun, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yakni diantaranya:

1.Penyederhanaan Perizinan

  1. Persyaratan Investasi
  2. Ketenagakerjaan

  3. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM

  4. Kemudahan Berusaha

  5. Dukungan Riset dan Inovasi

  6. Administrasi Pemerintahan

  7. Pengenaan Sanksi

  8. Pengadaan Lahan

  9. Investasi dan Proyek Pemerintah

  10. Kawasan Ekonomi.

Sementara itu untuk  Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu diantaranya sebagia berikut:

  1. Pendanaan Investasi
  2. Sistem Teritori
  3. Subjek Pajak Orang Pribadi
  4. Kepatuhan Wajib Pajak
  5. Keadilan Iklim Berusaha
  6. Fasilitas.

 

Semoga bermanfaat:

Sumber referensi: detikcom

Share
Leave a Comment