Jadiberkah.com – Jika Anda ingin mencoba berinvestasi, tapi masih ragu dengan hukum investasi berupa saham. Maka Anda dapat mencoba berinvestasi dengan emas. Logam mulia berharga tinggi ini merupakan investasi yang tepat untuk kehidupan masa yang lebih baik. Islam sendiri memiliki hadits tentang emas dan menjelaskan mengenai hukum menabung emas.
Islam telah mengatur kehidupan manusia dengan sebaik mungkin. Agar dapat menjalani hidup lebih baik. Begitu juga bila Anda ingin menabung emas untuk berinvestasi. Selain memperoleh keuntungan dari harga jual emas yang lebih tinggi nantinya. Anda juga dapat menyimpan uang dalam bentuk logam mulia.
Rasulullah menganjurkan umat Islam untuk menggunakan uang dinar atau uang emas sebagai mata uang. Mengingat harga emas yang selalu stabil, meski zaman terus berubah. Bahkan Imam Ahmad pernah meriwayatkan hadits tentang emas. Bunyinya ‘ Akan datang suatu masa pada umat manusia. Pada masa itu tidak ada yang bermanfaat kecuali dinar (uang emas) dan dirham (uang perak) ‘.
‘Jika emas di barter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai. ‘ ini juga hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad.
Sedang hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani menyebutkan ‘ Akan datang suatu masa pada umat manusia. Pada saat itu orang yang tidak memiliki putih (perak) dan kuning (emas), dia akan kesusahan dalam kehidupan.
Sedangkan hukum menabung emas sudah tercantum dalam fatwa MUI. Ulama berpendapat menabung emas ini hukumnya mubah. Mubah sendiri artinya adalah boleh dan dianjurkan untuk dilakukan. Bahkan ulama sendiri cenderung menyarankan untuk menabung dalam bentuk emas. Mengingat harga emas yang cenderung stabil, sehingga jarang terjadi kerugian.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar investasi tersebut tidak menjadi riba. Jika persyaratan ini telah dipenuhi, maka menabung emas ini hukumnya menjadi sunnah. Begini syarat yang harus dipenuhi.
Dewan Syariah Nasional juga mengeluarkan fatwa yang berbunyi, ‘Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah. Maka hukumnya boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi.’
Demikian hadits tentang emas yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Thabrani. Hukum menabung sendiri adalah mubah dan diperbolehkan. Hal tersebut diperjelas lagi oleh fatwa yang dikeluarkan oleh pihak MUI.
Leave a Comment