Bisnis dan investasi

Cari Tahu Dulu 5 Keuntungan Membeli Rumah Bersubsidi, Sebelum Beli Yuk!

Jadiberkah.com – Siapa sih yang tidak ingin memiliki tempat tinggal yang layak huni dan menetap lama? Semua orang tentunya juga ingin. Bahkan untuk mendukung niat masyarakat pemerintah membuat program rumah subsidi. Tentu, kesempatan tersebut tidak dilewati begitu saja. Tapi, apakah Anda tahu apa saja keuntungan membeli rumah bersubsidi? Cari tahu yuk!

Keuntungan Membeli Rumah Bersubsidi

Keuntungan membeli rumah bersubsidi

Pemerintah sejak tahun 2012 sudah mulai menggalakkan perumahan bersubsidi, khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Karena mengingat untuk membeli rumah tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit, maka banyak masyarakat yang berada dalam golongan menengah baik atas atau bawah agak kesulitan.

Karena membeli rumah jadi yang ditawarkan oleh pengembang atau properti harganya sudah mencapai 200 juta ke atas. Untuk menjawab keresahan masyarakat, dengan membuat program rumah bersubsidi. Yang pastinya dengan keuntungan yang tidak bisa ditolak, seperti:

  • Harganya yang terjangkau untuk masyarakat yang berpenghasilan 4-8 juta rupiah perbulan. Di setiap daerah memiliki kebijakan harga yang berbeda, misalnya untuk di Jabodetabek harga yang dipatok adalah sekitar 168 juta rupiah.
  • Kemenpera bekerja sama dengan developer atau pengembang yang terpercaya. Meskipun dijual dengan harga rendah, namun pemerintah tetap memerhatikan kualitas rumah yang dibangun untuk masyarakat.
  • Dibangun di lokasi yang strategis, yakni berada dengan jarak 7-15km dari tempat-tempat yang strategis. Dan juga dibangun di lokasi yang mudah dijangkau transportasi umum.
  • Kemenpera menjamin kalau rumah yang didirikan bukan termasuk rumah inden. Jadi masyarakat bisa memantau sendiri sudah sampai mana proses pembangunan rumah.
  • Syarat yang diajukan termasuk mudah, adapun syarat yang harus Anda penuhi diantaranya seperti; warga negara Indonesia maksimal berusia 21 tahun, memiliki pendapatan tetap maksimal 4 juta rupiah untuk rumah tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah susun, memiliki NPWP,  sanggup untuk menyerahkan fotokopi SPT dan PPh.

Namun yang paling penting diantara syarat yang diberikan adalah penerima rumah subsidi sebelumnya tidak pernah memiliki rumah subsidi atau menjadi penerima subsidi pemerintah untuk proses kepemilikan rumah.

Demikianlah 5 keuntungan membeli rumah bersubsidi yang digalakkan oleh pemerintah. Bila Anda masuk ke dalam golongan MBR, maka segeralah melakukan pengajuan, yang pastinya jangan lupa untuk memenuhi syarat yang sudah ditentukan yah!

Semoga bermanfaat, apapun pekerjaan dan bisnis anda semoga membawa keberkahan untuk kita semua,amin

Penulis :Novita

Editor: Karyono

Share
Leave a Comment