Bisnis dan investasi

Bolehkah Investasi Rumah Subsidi? Jangan Risau

Bolehkah Investasi Rumah Subsidi? Jangan Risau – Memiliki rumah sebagai tempat tinggal selalu menjadi impian bagi setiap orang. Bolehkah investasi rumah subsidi? Demikian pertanyaan yang selalu menjadi polemik bagi orang yang ingin membeli rumah. Seperti yang kita ketahui, bahwa harga rumah saat ini sudah sangat tinggi. Karena memang harga rumah, setiap tahun akan selalu mengalami peningkatan harga.

Lalu bagaimana dengan pertanyaan bolehkah investasi rumah subsidi? Jawaban akan pertanyaan ini sebenarnya cukup sederhana. Karena setiap orang memiliki jawabannya masing-masing. Namun, bila Anda masih tetap bingung dengan pertanyaan boleh atau tidaknya tersebut. Berikut ini ada ulasan yang bisa menjadi referensi.

Bolehkah Investasi Rumah Subsidi?

Investasi rumah ada banyak ragamnya. Salah satunya adalah rumah bersubsidi, namun sayangnya rumah bersubsidi sangat dilarang oleh pemerintah untuk dijadikan sebagai ladang investasi.

Kenapa?

Mengingat subsidi adalah salah satu program yang digalakkan pemerintah untuk membantu masyarakat Indonesia agar bisa memiliki rumah tanpa kesulitan. Maka pemerintah sangat melarang dilakukannya investasi rumah yang bersubsidi.

Rumah subsidi diselenggarakan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Oleh sebab itu pelaksanaan kegiatan investasi rumah subsidi jelas akan membuat pemerintah kesulitan.

Pasalnya rumah subsidi yang dimiliki oleh masyarakat merupakan bagian aset pemerintah yang pendataannya perlu dilaksanakan dengan baik dan dijaga sebaik mungkin. Karena kita tidak boleh menutup mata, bahwa di Indonesia masih memiliki kesenjangan yang relatif tinggi antara suplai perumahan dan permintaan masyarakat akan perumahan.

Bisa Dipindah Tangankan

Tapi, bila Anda tetap ingin memiliki rumah subsidi untuk dijadikan sebagai ladang investasi. Hal tersebut ternyata masih bisa dilakukan loh!

Namun dengan catatan kalau rumah yang sedang dibangun tersebut sudah berjalan 5 tahun. Dan kegiatannya pun tetap diawasi oleh pemerintah. Dengan membuat lembaga seperti perumnas, pemerintah berharap kalau kegiatan semacam ini tetap bisa dijalankan tanpa harus bersinggungan dengan hukum.

Bagaimana, Anda masih berminat untuk membeli rumah bersubsidi sebagai ladang investasi? Jadi pertanyaan bolehkah investasi rumah subsidi, sudah jelas yah bagaimana cara bermainnya! Semoga ulasan di atas bermanfaat.

semoga bermanfaat,apapun pekerjaaan dan bisnis anda semoga bermanfaat dan membawa keberkahan untuk kita semua,amin

Penulis: Fatimah

Editor: Karyono

Share
Leave a Comment