Artikel

Hukum menggunakan make up bagi wanita di siang hari bulan Ramadhan

Artikel | Mungkin ada sebagian sobat jadi berkah yang bertanya tanya dalam hati bagaimana hukumnya bila wanita berdandan atau menggunakan make up untuk merias diri di siang hari di bulan ramadhan,Mungkin bagi kaum hawa bersolek atau berdandan itu adalah hal yang lumrah dan pada umunya wanita itu berdandan tapi bagaimana bila menggunakan make up di bulan ramadhan apakah membatalkan puasa atau tidak..?

ada seseorang bertanya.

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan celak dan sebagian alat-alat kecantikan bagi para wanita di siang hari bulan Ramadhan? Apakah wanita ini berbuka (batal puasanya) atau tidak?..?

Jawab:

Celak tidaklah membuat wanita maupun laki-laki berbuka menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat para „ulama secara mutlak. Hanya saja, penggunaannya di malam hari itu lebih utama pada hak seorang yang berpuasa.
Demikian juga dengan alat-alat kecantikan wajah seperti sabun, cat kecantikan, dan selainnya yang berkaitan dengan kulit luar. Diantaranya juga hina‟ (inai), make up, dan yang
semisalnya. Semua itu tidak menjadi masalah pada hak seorang yang berpuasa. Hanya saja tidak boleh menggunakan make up bila hal itu dapat membahayakan wajah.
Dan Allah sajalah pemberi taufik. (Sumber referensi: http://www.binbaz.org.sa/node/497 )

jadi jawabanya cukup jelas dan tidak membatalkan puasa,semoga bermanfaat dan bila kiranya teman teman kurang jelas dan kurang puas bisa di luruskan pada kolom komentar di bawah ini.

Share
Leave a Comment